OTT. NEWS.COM.PALANGKA RAYA – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat dipidana dalam menjalankan kerja jurnalistik merupakan langkah penting dalam melindungi kemerdekaan pers di Indonesia.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AWPI meminta agar putusan MK tersebut tidak hanya dipahami di tingkat pusat, tetapi juga disosialisasikan secara menyeluruh hingga ke pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, agar tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap wartawan. 21/1)2026.“Putusan MK ini sudah sangat jelas, bahwa karya jurnalistik tidak dapat diproses secara pidana. Jika ada sengketa pemberitaan, mekanismenya melalui Undang-Undang Pers dan Dewan Pers, bukan pidana,” ujar pengurus DPP AWPI dalam keterangannya.Menurut DPP AWPI, masih banyak aparat di daerah yang belum memahami batasan antara kerja jurnalistik dan perbuatan pidana, sehingga wartawan kerap dilaporkan dan diproses hukum saat menjalankan tugas profesinya.Sementara itu, DPD AWPI Kalimantan Tengah menilai sosialisasi putusan MK menjadi hal mendesak, khususnya bagi pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan kejaksaan di wilayah Kalteng.“Kami di daerah masih sering menemukan wartawan yang mendapat tekanan, bahkan ancaman hukum, hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Oleh karena itu, putusan MK ini harus benar-benar dipahami dan dijalankan oleh semua pihak,” tegas pengurus DPD AWPI Kalteng.DPD AWPI Kalteng berharap, dengan adanya sosialisasi yang masif, hubungan antara wartawan, pemerintah, dan aparat penegak hukum dapat terjalin lebih baik, serta kebebasan pers di daerah tetap terjaga sesuai amanat konstitusi.( Tim DPD AWPI Kalteng ) Dipublikadikan OTT. NEWS. COM. PT. Media Peta Adat Tambun Bungai.
Redaksi
- Views
Januari 21, 2026
0 Komentar