KASUS SENGKETA TANAH DI DESA TANGIRANG KEC.SEI HANYO KAB .KAPUAS.
Desa Tangirang Kec.Sei Hanyo Kab.Kapuas,24.April 2024 OTT.NEWS.Com Kami dari Pers OTT.NEWS.Com.Sempat mewawancarai Sdr.Gandhy J.Narang tentang kasus sengketa Tanah perwatasan yang dimilikinya terletak wilayah Desa Tangirang Kec.Sei Hanyo Kab.Kapuas yang di klaim oleh Sdr.Priadi tanpa memiliki dasar Hukum yang kuat sebagai bukti kepemilikan perwatasan yang klaimnya secara Perdata ,Sedangkan Sdr Gandhy J.Narang memiliki Surat dukunen berupa Kwintansi Jual beli dan keterangan lainnya dari yang berbatas langsung dengan Sdr.lihi Pemilik asal Perwatasan Tanah tersebut , yang dibeli oleh Sdr.Gandhy J.Narang dengan Sdr lihi seharga sesuai dengan harga tertera di Kwintansi jual beli dan di Tanda Tangani di atas metrai yang cukup serta serta Surat keterangan dari Tim di lapangan sedangkan Sdr. Priadi tidak nemiliki dukumen yang bisa di Pertanggung jawabkan sebagai legal Formal secara perdata.Karena itu sdr.Gandhy J.Narang bermohon Kepada Pihak Kepolisian untuk ambil tindakan Hukum Kepada Sdr.Priady agar ada Efek jeranya tidak ada lagi Praktek Perampasan terhadap Perwatasan tanah masyarakat yang lain, lebih lanjut Sdr.Gandhy tegaskan bahwa kalau tidak ada tanggapan dari semua pihak terhadap kasus Perwatasan Tanah kami ini dari pihak aparatur Pemerintah Desa Tangirang dan pihak Kepolisian Sei Hanyo, maka kasus ini akan saya lanjutkan Kepada Pihak Lembaga Adat dan Pihak Kapolres Kapuas, untuk ikut menyelesaikan Kasus ini secara Perdata demi Panegakan Hukum ujar Gandhy pada Kami dari Pers baru-baru ini dirumah kediamannya di desa Tangirang. Pewarta H Raden Paku.
0 Komentar